e-KTP atau
Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda
Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi
fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain
dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat
dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan
autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.
Tentu yang mengusik nurani kita adalah bahwa e-KTP sangat bersinggungan
dengan privasi kita. Dengan adanya chip di dalam e-KTP, tiap warga
Negara bisa diawasi begitu ketat, baik keberadaannya maupun
gerak-geriknya. Terlebih kini sudah lahir UU Intelijen sebagai otoritas
penguat untuk mengintai daya kritisme masyarakyat.
Tentu kita harus sadar, selain terkait masalah kependudukan, penerapan
e-KTP tidak terlepas dari isu terorisme yang melanda bangsa ini.
Bayangkan dalam tahap pembuatan e-KTP, tiap warga negara harus melalui
proses berlapis.

Selain
difoto, kita juga harus membubuhkan tanda tangan secara digital, mencap
sidik jari (10 jari), memverifikasi sidik jari, dan terakhir kita juga
diharuskan melakukan verifikasi tanda tangan digital. Bahkan selain itu,
tiap pembuat e-KTP diharuskan melakukan perekaman iris mata. Tentu kita
bertanya-tanya apa maksud dari ini semua. Dan kita tidak tahu fungsi
sejati dari sebuah ‘perekaman iris mata’. Mari kita berdoa, semoga kita
terlindung dari motif yang tidak-tidak.
Tanpa bermaksud melakukan generalisasi secara menyeluruh, namun salah
satu yang mengusik pikiran saya selama ini ialan kemiripan e-KTP beserta
chip di dalamnya dengan program
The RFID Chip 666 sebagai alat kontrol zionisme yang dimasukkan ke dalam permukaan kulit manusia.
Dasar pengembangan RFID untuk manusia adalah sebuah sistem yang disebut
SmartCard yang memiliki microchip lithium yang berfungsi membaca data
riwayat seseorang yang berhubungan secara elektronik ke pusat data
pemerintah seperti informasi kesehatan, data pajak, dan jumlah tabungan
serta identitas pribadi lainnya
Tujuannya sederhana, Zionis ingin melakukan kontrolisasi dan pendataan
pergerakan manusia-manusia yang telah mereka incar. Dengan dimasukkannya
chip ke dalam tubuh manusia, hal itu akan memudahkan mereka untuk
memastikan target yang mereka incar berada dalam sebuah pengawasan “Sang
mata satu”.
RFID sendiri atau Radio Frequency Identification digunakan untuk
menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu
piranti yang bernama RFID tag atau transponder. RFID tag adalah sebuah
benda kecil (sebesar biji beras) yang dapat ditempelkan pada suatu
barang atau produk. Hebatnya meski kecil, RFID tag berisi antena yang
memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query
(semacam kemampuan untuk menampilkan suatu data dari database) yang
dipancarkan oleh suatu RFID transceiver.
Sejarah ini bermula ketika tahun 1946, Léon Theremin menemukan alat
mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat memancarkan kembali
gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara ini kemudian
memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini adalah
sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label
identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu
nenek-moyang teknologi RFID.
Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan RFID telah
ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya
menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era
1960-an.Rupanya alasan dibalik pembuatan tekhnologi canggih ini tidak
terlepas dari doktrin teologis 666 di bible. Dalam surat wahtu 13: 16-18
dijelaskan.
“dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya
atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau
pada dahinya, dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual
selain dari pada mereka yang memakai tanda itu yaitu nama binatang itu
atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah hikmat: barangsiapa
yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena
bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah enam
ratus enam puluh enam.”
Lantas apa yang membahayakan dari program chip ini? Tidak lain adalah
sebuah perangkat yang bisa memanipulasi manusia dari mulai emosi,
mental, sekaligus fisik. Dalam program zionis, inilah yang biasa kita
kenal sebagai mindcontrol.
Amerika Serikat sendiri sebagai pemerintahan Zionis, sudah mempersiapkan
pemberlakukan RFID Chip kepada para warganya sebagai antisipasi dari
tindakan terrorisme yang menyerang negaranya. Bahkan di Spanyol Baja
Beach Club, sebuah klub malam eksklusif di Barcelona, sejak tahun 2004
sudah menanamkan Chip sebagai prasyarat untuk menjadi pelanggan VIP
dengan dalih keperluan identifikasi.
Dan saya sungguh khawatir bahwa e-KTP adalah cikal bakal dari
pemberlakuan RFID Chip 666, terlebih dalam e-KTP ada sebuah chip yang
berisi data-data yang sama seperti tercantum di tampilan muka kartu
identitas, alamat kontak pemilik kartu, sertifikat serta data kunci
pemilik kartu yang tersimpan dalam database milik negara
(http://pedomannews.com/ Kamis, 30 Juni 2011)
Dan Saat ini e-KTP telah mulai meluas digunakan di hampir seluruh negara
anggota Uni Eropa dan beberapa negara Asia seperti China dan India.
Akankah ini betul-betul menuju sebuah tatanan yang satu, maksud yang
satu, dan arah yang satu yakni sebuah tatanan dunia baru yang lazim
disebut New Wolrd Order. Kita harus jeli dan terus waspada. Awasi terus
program e-KTP. Allahua’lam.